Sejarah Berdirinya Fakultas Pertanian

Badan Pendiri Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara Nomor 265/SK-PW/I.A/1.b/2000 tertanggal 24 Dzulqaidah 1418 H/01 Maret 2000 M tentang Pengesahan Badan Pemrakarsa Pendiri Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).

Secara definitif Izin Operasional Universitas Muhammadiyah Kendari berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 149/D/O/2001 Tanggal 30 Agustus 2001, tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Universitas Muhammadiyah Kendari yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah/Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara di Sulawesi Tenggara. Program Studi yang disetujui terdiri dari 11 Program Studi (7 Fakultas) antara lain :

  1. Program Studi Teknik Lingkungan (S1)
  2. Program Studi Teknik Arsitektur (S1)
  3. Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian (S1)
  4. Program Studi Teknologi Hasil Pertanian (S1)
  5. Program Studi Tekhnologi Hasil Perikana (S1)
  6. Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perairan (S1)
  7. Program Studi Ilmu Politik (S1)
  8. Program Studi Ilmu Pemerintahan (S1)
  9. Program Studi Ilmu Hukum (S1)
  10. Program Studi Manajemen (S1)
  11. Program Studi Administrasi Pendidikan (S1)

Kondisi  Fakultas

Setelah lima tahun terakhir Fakultas Pertanian mengalamai perkembangan yang cukup baik, terbukti dengan Status Akreditasi yang diperoleh yang sebelumnya menyandang status akreditasi C, pada tahun ini mendapat status Akreditasi yang cukup membanggakan dengan Predikat B gemuk.

Dasar Hukum Pembentukan Fakultas

Pada Tanggal 30 Agustus 2001 keluar Surat Keterangan Pendirian Program Studi Agribisnis dengan Nomor 149/D/O/2001 yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brodjonegoro